RISALAH PEMBERITAHUAN MEMERIKSA BERKAS / INZAGE (SURAT TERCATAT)
Nomor: 3/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn
Saya Nana Supriatna, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, dengan ini memberitahukan kepada:
Pengurus Baru Yayasan Pendidikan Kesehatan dan Pelayanan Medis Dharma Husada Cirebon, beralamat di Jalan Raya Kali Tanjung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, selanjutnya disebut sebagai Turut Terlawan VIII.
Bahwa berkas pemeriksaan perkara telah selesai diminutasi (genuineerd) dan sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung, ia/mereka dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan ini diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas yang dimohonkan banding tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB.
Perkara Nomor: 3/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn, antara:
-
Ir. Heru Ismoyo Hartono, MSc. sebagai Pembanding/Pelawan
-
Prof. Dr. H. Mukarto Siswoyo, Drs., M.Si., dkk. sebagai Para Terbanding/Para Terlawan
-
Dharma Susilo, dkk. sebagai Para Turut Terbanding/Para Turut Terlawan
Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB Nomor 3/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn tanggal 16 Juli 2025 yang dimohonkan banding, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Cirebon, 20 Agustus 2025
Jurusita Pengganti,
(ttd & stempel PN Cirebon)
Nana Supriatna
Catatan: Pemberitahuan ini dilakukan melalui surat tercatat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
RISALAH PEMBERITAHUAN MEMERIKSA BERKAS / INZAGE (SURAT TERCATAT)
Nomor: 3/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn
Saya Nana Supriatna, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, dengan ini memberitahukan kepada:
Yosep, S.Kep., beralamat di Jalan Raya Kali Tanjung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, selanjutnya disebut sebagai Turut Terlawan IX.
Bahwa berkas pemeriksaan perkara telah selesai diminutasi (genuineerd) dan sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung, ia/mereka dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan ini diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas yang dimohonkan banding tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB.
Perkara Nomor: 3/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn, antara:
-
Ir. Heru Ismoyo Hartono, MSc. sebagai Pembanding/Pelawan
-
Prof. Dr. H. Mukarto Siswoyo, Drs., M.Si., dkk. sebagai Para Terbanding/Para Terlawan
-
Dharma Susilo, dkk. sebagai Para Turut Terbanding/Para Turut Terlawan
Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB Nomor 3/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn tanggal 16 Juli 2025 yang dimohonkan banding, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Cirebon, 20 Agustus 2025
Jurusita Pengganti,
(ttd & stempel PN Cirebon)
Nana Supriatna
Catatan: Pemberitahuan ini dilakukan melalui surat tercatat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
RISALAH PEMBERITAHUAN MEMERIKSA BERKAS / INZAGE (SURAT TERCATAT)
Nomor: 3/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn
Saya Nana Supriatna, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, dengan ini memberitahukan kepada:
Pengurus Lama Yayasan Pendidikan Kesehatan dan Pelayanan Medis Dharma Husada Cirebon, beralamat di Jalan Raya Kali Tanjung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, selanjutnya disebut sebagai Turut Terlawan VII.
Bahwa berkas pemeriksaan perkara telah selesai diminutasi (genuineerd) dan sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung, ia/mereka dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan ini diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas yang dimohonkan banding tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB.
Perkara Nomor: 3/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn, antara:
-
Ir. Heru Ismoyo Hartono, MSc. sebagai Pembanding/Pelawan
-
Prof. Dr. H. Mukarto Siswoyo, Drs., M.Si., dkk. sebagai Para Terbanding/Para Terlawan
-
Dharma Susilo, dkk. sebagai Para Turut Terbanding/Para Turut Terlawan
Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB Nomor 3/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn tanggal 16 Juli 2025 yang dimohonkan banding, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Cirebon, 20 Agustus 2025
Jurusita Pengganti,
(ttd & stempel PN Cirebon)
Nana Supriatna
Catatan: Pemberitahuan ini dilakukan melalui surat tercatat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
RISALAH PEMBERITAHUAN MEMERIKSA BERKAS / INZAGE (SURAT TERCATAT)
Nomor: 3/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn
Saya Nana Supriatna, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, dengan ini memberitahukan kepada:
Andi Haris, beralamat di Kp. Sempu Nomor 94 Rt.001/Rw.003, Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, selanjutnya disebut sebagai Turut Terlawan IV.
Bahwa berkas pemeriksaan perkara telah selesai diminutasi (genuineerd) dan sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung, ia/mereka dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan ini diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas yang dimohonkan Banding tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB.
Perkara Nomor: 3/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn, antara:
-
Ir. Heru Ismoyo Hartono, MSc. sebagai Pembanding / Pelawan
-
Prof. Dr. H. Mukarto Siswoyo, Drs., M.Si., dkk. sebagai Para Terbanding / Para Terlawan
-
Dharma Susilo, dkk. sebagai Para Turut Terbanding / Para Turut Terlawan
Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB Nomor 3/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn tanggal 16 Juli 2025 yang dimohonkan banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Cirebon, 20 Agustus 2025
Jurusita Pengganti,
(ttd & stempel PN Cirebon)
Nana Supriatna
Catatan:
Pemberitahuan ini dilakukan melalui surat tercatat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.