sita marital
Sita marital dimohonkan oleh pihak istri terhadap harta perkawinan baik
yang bergerak atau tidak bergerak, sebagai jaminan untuk memperoleh
bagiannya sehubungan dengan gugatan perceraian, agar selama proses
berlangsung barang barang tersebut tidak dialihkan suami.
Sumber:
– Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan
Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008,
hlm. 85.