Pengadilan Negeri Cirebon sebagaimana Pengadilan Negeri Lainnya mempunyai Tugas Pokok yaitu Menerima, Memeriksa dan Memutuskan Perkara yang masuk.

Sedangkan fungsinya adalah melakukan urusan administrasi kesekretariatan berupa urusan kepegawaian, keuangan dan tata laksana, disamping itu juga urusan administrasi kepaniteraan berupa urusan kepaniteraan perdata, pidana dan hukum, menyiapkan program dan evaluasi, serta melakukan hubungan masyarakat.

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri pada umumnya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang digariskan maupun petunjuk-petunjuk Pimpinan Mahkamah Agung RI.

Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Cirebon meliputi 5 (lima) Kecamatan dan 22  Kelurahan di Kota Cirebon meliputi :

   1. Kecamatan Harjamukti 

  • Argasunya
  • Harjamukti
  • Kalijaga
  • Kecapi
  • Larangan

  2. Kecamatan Kejaksan

  • Kebon Baru
  • Kejaksan
  • Kesenden
  • Sukapura

  3. Kecamatan Kesambi

  • Drajat
  • Karyamulya
  • Kesambi
  • Pekiringan
  • Sunyaragi

  4. Kecamatan Lemah Wungkuk

  • Kesepuhan
  • Lemahwungkuk
  • Panjunan
  • Pegambiran

  5. Kecamatan Pekalipan 

  • Jagasatru
  • Pekalangan
  • Pekalipan
  • Pulasaren

 

Peta Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cirebon

Kota Cirebon terletak pada lokasi yang strategis dan menjadi simpul pergerakan transportasi antara Jawa Barat dan Jawa Tengah. Letaknya yang berada di wilayah pantai menjadikan Kota Cirebon memiliki wilayah daratan yang lebih luas dibandingkan dengan wilayah perbukitannya. Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik ( BPS ) Kota Cirebon, Letak Pengadilan Pengadilan Negeri Cirebon Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 18 Kel. Sukapuran Kec. Kejaksan Kota Cirebon Jawa Barat berada pada Lingtang : -6,703702 Bujur : 108.550943. 

Maps : https://goo.gl/maps/41sGsqUxD1JqWcWXA