Pengadilan Anak
1. Dalam hal anak melakukan tindak pidana sebelum berumur 18 (delapan
belas) tahun dan diajukan ke sidang Pengadilan setelah anak yang
bersangkutan melampaui batas umur tersebut, tetapi belum mencapai umur
21 (dua puluh satu) tahun tetap diajukan ke sidang anak.
2. Hakim yang mengadili perkara anak, adalah Hakim yang ditetapkan
berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua
Pengadilan Negeri yang bersangkutan melalui Ketua Pengadilan Tinggi.
3. Dalam hal belum ada Hakim Anak, maka Ketua Pengadilan dapat
menunjuk Hakim Anak dengan memperhatikan ketentuan Pasal 10
Undang-Undang No. 3 Tahun 1997, dengan ketentuan yang bersangkutan
segera diusulkan sebagai Hakim Anak.
4. Hakim Anak memeriksa dan mengadili perkara anak dengan Hakim
Tunggal, dan dalam hal tertentu Ketua Pengadilan Negeri dapat menunjuk
Hakim Majelis (Yang dimaksud dengan hal tertentu adalah apabila ancaman
pidana atas tindak pidana yang dilakukan anak yang bersangkutan lebih
dari 5 (lima) tahun dan sulit pembuktiannya).
5. Dalam hal anak melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang
dewasa dan atau anggota TNI, maka anak yang bersangkutan diajukan ke
sidang Anak, sedangkan orang dewasa dan atau anggota TNI diajukan ke
sidang yang bersangkutan.
6. Dalam hal anak melakukan tindak pidana HAM Berat, diajukan ke sidang Anak.
7. Acara persidangan anak dilakukan sebagai berikut:
1. Persidangan dilakukan secara tertutup;
2. Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak menggunakan Toga;
3. Sebelum sidang dibuka, Hakim memerintahkan agar Pembimbing
Kemasyarakatan menyampaikan laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan
(Litmas) mengenai anak yang bersangkutan;
4. Selama dalam persidangan, Terdakwa wajib didampingi oleh orang tua
atau wali atau orang tua asuh, penasihat hukum dan pembimbing
kemasya¬rakatan;
5. Pada waktu memeriksa saksi, Hakim dapat memerintahkan agar
Terdakwa dibawa keluar ruang sidang, akan tetapi orang tua, wali atau
orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan tetap
hadir;
6. Dalam persidangan, Terdakwa Anak dan Saksi Korban Anak dapat juga
didampingi oleh Petugas Pendamping atas izin Hakim atau Majelis Hakim;
7. Putusan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;
8. Penahanannya:
1. Hakim di sidang pengadilan berwenang melakukan penahanan bagi anak
paling lama 15 (lima belas) hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua
Pengadilan Negeri yang ersangkutan untuk paling lama 30 (tiga puluh)
hari;
2. Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh¬-sungguh
mempertimbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat.
Alasan penahanan harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah
penahanan;
3. Tempat penahanan bagi anak harus dipisahkan dari orang dewasa;
9. Putusan:
1. Sebelum mengucapkan putusannya, Hakim membe¬rikan kesempatan
kepada orang tua, wali atau orang tua asuh, untuk mengemukakan segala
ikhwal yang bermanfaat bagi anak.
2. Putusan wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan.
3. Terhadap anak nakal dapat dijatuhi pidana atau tindakan:
1. Pidana yang dijatuhkan terdiri dari Pidana Pokok dan Pidana
Tambahan. Pidana Pokok meliputi: penjara, kurungan, denda atau pidana
pengawasan. Pidana Tambahan berupa perampasan barang-barang tertentu
dan/atau pembayaran ganti rugi.
2. Tindakan yang dapat dijatuhkan pada anak nakal berupa:
1. mengembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh;
2. menyerahkan pada Negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja; atau
3. menyerahkan kepada Departemen Sosial atau Organisasi Sosial
Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan dan latihan
kerja.
4. Terhadap Terdakwa anak sedapat mungkin tidak dijatuhi pidana
penjara (vide: UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).
5. Pidana penjara, Pidana kurungan atau Pidana denda yang dapat
dijatuhkan kepada anak nakal paling lama atau paling banyak ½ (satu
perdua) maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa. Ketentuan ini
diberlakukan juga dalam hal minimum ancaman pidana bagi anak
(yurisprudensi tetap).
6. Apabila anak nakal melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana mati atau pidana seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat
dijatuhkan kepada anak tersebut paling lama 10 tahun, akan tetapi
apabila anal nakal tersebut belum mencapai usia 12 (dua belas) tahun,
maka terhadap anak nakal tersebut hanya dapat dijatuhi tindakan
menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan
latihan kerja atau menyerahkan kepada Departemen Sosial atau Organisasi
Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan dan
latihan kerja.
7. Apabila anak nakal yang melakukan tindak pidana belum mencapai
umur 12 (dua belas) tahun yang tidak diancam pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup, maka terhadap anak nakal tersebut dijatuhkan salah
satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam butir 3b di atas, dan dapat
disertai dengan teguran dan syarat tambahan yang ditetapkan oleh Hakim.
8. Dalam hal anak nakal dijatuhi pidana denda dan denda tersebut
tidak dapat dibayar, maka diganti dengan wajib latihan kerja.
9. Wajib latihan kerja sebagai pengganti denda dilakukan paling lama
90 (sembilan puluh) hari kerja dan lama latihan kerja tidak lebih 4
(empat) jam sehari serta tidak dilakukan pada malam hari.
10. Pidana bersyarat dapat dijatuhkan Hakim apabila pidana penjara
yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun, dan jangka waktu masa pidana
bersyarat paling lama 3 (tiga) tahun.
11. Dalam hal anak melakukan pelanggaran lalu lintas jalan,
diterapkan acara pemeriksaan menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam
KUHAP, demi kepentingan anak yang bersangkutan (yurisprudensi tetap).
Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan
Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm.
83-88.