RISALAH PEMBERITAHUAN DAN PENYERAHAN KONTRA MEMORI BANDING (SURAT TERCATAT)
Nomor : 4/Pdt.G/2025/PN.Cbn.
Saya KOMARUDIN, selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Cirebon.
TELAH MEMBERITAHUKAN DAN MENYERAHKAN KEPADA :
Nama : TAUFIK NUR SAMSI
Alamat : Bertempat tinggal di Perum Bina Graha Residen Blok B-4
Purbalingga Jawa Tengah
Sebagai : TERBANDING III / TERGUGAT III ;
Dalam perkara antara:
Oky Selkia Sandani Dkk Sebagai PEMBANDING / Penggugat;
Lawan
PT Amanah Antar Arta Dkk Sebagai TERBANDING / Tergugat;
Okii Nur Andriawan Dkk Sebagai TURUT TERBANDING / Turut Tergugat;
Tentang kontra memori banding tertanggal 19 September 2025 melalui e-Court yang diajukan oleh ARIF RAHMAN HAKIMI, SH. dkk, Advokat dan Konsultan Hukum pada LAW OFFICE ARH & PARTNER yang berkantor di Bukit Cengkeh 1 Jl. Nusantara Blok GI No. 09 Kota Depok, bertindak untuk dan atas nama PT. AMANAH ANTAR ARTA sebagai Pembanding I / Tergugat I dan MULYADI SUNARKO sebagai Terbanding II / Tergugat II, Berdasarkan surat kuasa khusus masing-masing tertanggal 15 September 2025 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon tertanggal 18 September 2025, Serta diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon melalui e-court pada tanggal 22 September 2025, salinan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepadanya/mereka ;
Terlampir 1 (satu) bundel salinan Kontr Memori Banding
Cirebon, 22 September 2025
Jurusita
(Ttd & Cap PN Cirebon)
KOMARUDIN
RISALAH PEMBERITAHUAN DAN PENYERAHAN KONTRA MEMORI BANDING (SURAT TERCATAT)
Nomor : 4/Pdt.G/2025/PN.Cbn.
Saya KOMARUDIN, selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Cirebon.
TELAH MEMBERITAHUKAN DAN MENYERAHKAN KEPADA :
Nama : TAUFIK NUR SAMSI
Alamat : Bertempat tinggal di Perum Bina Graha Residen Blok B-4
Purbalingga Jawa Tengah
Sebagai : TERBANDING III / TERGUGAT III ;
Dalam perkara antara:
Oky Selkia Sandani Dkk Sebagai PEMBANDING / Penggugat;
Lawan
PT Amanah Antar Arta Dkk Sebagai TERBANDING / Tergugat;
Okii Nur Andriawan Dkk Sebagai TURUT TERBANDING / Turut Tergugat;
Tentang kontra memori banding tertanggal 19 September 2025 melalui e-Court yang diajukan oleh ARIF RAHMAN HAKIMI, SH. dkk, Advokat dan Konsultan Hukum pada LAW OFFICE ARH & PARTNER yang berkantor di Bukit Cengkeh 1 Jl. Nusantara Blok GI No. 09 Kota Depok, bertindak untuk dan atas nama PT. AMANAH ANTAR ARTA sebagai Pembanding I / Tergugat I dan MULYADI SUNARKO sebagai Terbanding II / Tergugat II, Berdasarkan surat kuasa khusus masing-masing tertanggal 15 September 2025 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon tertanggal 18 September 2025, Serta diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon melalui e-court pada tanggal 22 September 2025, salinan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepadanya/mereka ;
Terlampir 1 (satu) bundel salinan Kontr Memori Banding
Cirebon, 22 September 2025
Jurusita
(Ttd & Cap PN Cirebon)
KOMARUDIN
RISALAH PEMBERITAHUAN DAN PENYERAHAN KONTRA MEMORI BANDING (SURAT TERCATAT)
Nomor : 4/Pdt.G/2025/PN.Cbn.
Saya KOMARUDIN, selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Cirebon.
TELAH MEMBERITAHUKAN DAN MENYERAHKAN KEPADA :
Nama : TAUFIK NUR SAMSI
Alamat : Bertempat tinggal di Perum Bina Graha Residen Blok B-4
Purbalingga Jawa Tengah
Sebagai : TERBANDING III / TERGUGAT III ;
Dalam perkara antara:
Oky Selkia Sandani Dkk Sebagai PEMBANDING / Penggugat;
Lawan
PT Amanah Antar Arta Dkk Sebagai TERBANDING / Tergugat;
Okii Nur Andriawan Dkk Sebagai TURUT TERBANDING / Turut Tergugat;
Tentang kontra memori banding tertanggal 19 September 2025 melalui e-Court yang diajukan oleh ARIF RAHMAN HAKIMI, SH. dkk, Advokat dan Konsultan Hukum pada LAW OFFICE ARH & PARTNER yang berkantor di Bukit Cengkeh 1 Jl. Nusantara Blok GI No. 09 Kota Depok, bertindak untuk dan atas nama PT. AMANAH ANTAR ARTA sebagai Pembanding I / Tergugat I dan MULYADI SUNARKO sebagai Terbanding II / Tergugat II, Berdasarkan surat kuasa khusus masing-masing tertanggal 15 September 2025 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon tertanggal 18 September 2025, Serta diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon melalui e-court pada tanggal 22 September 2025, salinan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepadanya/mereka ;
Terlampir 1 (satu) bundel salinan Kontr Memori Banding
Cirebon, 22 September 2025
Jurusita
(Ttd & Cap PN Cirebon)
KOMARUDIN