Sesuai dengan Peraturan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 12 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara Pelanggaran Lalu lintas, Pengadilan Negeri Cirebon menyelenggarakan pengelolaan perkara pelanggaran lalulintas dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan.

Untuk mengetahui biaya Denda Pelanggaran Lalulintas/Tilang pada wilayah Yurisdiksi Pengadilan Negeri Cirebon dapat dilihat pada Link berikut dibawah ini : 

Klik LinkSIPP Daftar Perkara Lalulintas  

Dasar Hukum : Peraturan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 12 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara Pelanggaran Lalu lintas