STOP GRATIFIKASI

Kenali, Pahami Waspadai …!

Gratifikasi merupakan bentuk KORUPSI

Hindari Gratifikasi

Dilarang menerima dan memberikan hadiah berupa uang, makanan, maupun barang dalam bentuk apapun

Gratifikasi dapat mengakibatkan terjerat kasus korupsi, gangguan ketentraman hati dan jatuhnya harga diri ..!

 

GRATIFIKASI

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (Penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001)

PENGECUALIAN

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 30 hari sejak menerima gratifikas (Pasal 12 C ayat (1)&(2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001)

 

UNSUR-UNSUR GRATIFIKASI

  1. Gratifikasi diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan penerima.

Makna dari unsur “berhubungan dengan jabatan” tersebut ditafsirkan oleh Arrest Hoge Raad (Putusan Mahkamah Agung Belanda) tanggal 26 Juni 1916 sebagai berikut:

  1. Tidaklah perlu pegawai negeri/penyelenggara negaraberwenang melakukan hal-hal yang dikehendaki atau diminta oleh pihak pemberi akan tetapi,cukup bahwa jabatannya memungkinkan untuk berbuat sesuai kehendak pemberi;
  2. “Berhubungan dengan jabatan” tidak perlu berdasarkan undang-undang atau ketentuan administrasi, tetapi cukup jabatan tersebut memungkinkan baginya untuk melakukan apa yang dikehendaki pemberi.

 

  1. Penerimaan gratifikasi tersebut bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
  1. Penerimaan gratifikasi dilarang oleh hukum yang berlaku. Hal ini tidak dibatasi aturan hukum tertulis semata, namun juga menyentuh aspek kepatutan dan kewajaran yang hidup dalam masyarakat.
  2. Unsur ini tidak menghendaki berbuat/tidak berbuatnya pegawai negeri/penyelenggara negarasebelum ataupun sebagai akibat dari pemberian gratifikasi.
  3. Penerimaan yang memiliki konflik kepentingan.
  1. Gratifikasi yang diterima tersebut tidak dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.

Pelaporan gratifikasi dianggap telah dilakukan oleh penerima gratifikasi jika memenuhi syarat di bawah ini:

  1. Laporan gratifikasi disampaikan pada KPK atau saluran lain yang ditunjuk KPK, seperti Unit Pengendali Gratifikasi padaKementerian/Lembaga/Organisasi Lainnya/Pemerintah Daerah (K/L/O/P) yang telah mengimplementasikan Sistem Pengendalian Gratifikasi;
  2. Laporan gratifikasi harus berisi informasi lengkap yang dituangkan dalam Formulir Laporan Gratifikasi yang ditetapkan oleh KPK;
  3. Telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPK.

SANKSI

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

 

PENERAPAN DI LINGKUNGAN PERADILAN

Program anti gratifikasi juga dicanangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Reformasi Birokrasi yang harus diikuti pula oleh Badan-badan Peradilan di bawahnya. Hal ini sebagaimana terdapat dalam Road Map Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung RI Tahun 2015-2019, dalam bidang Penguatan Pengawasan, salah satu hal yang telah dicapai, di antaranya yaitu adanya kebijakan dalam penanganan gratifikasi dan public campaign anti gratifikasi yang dilakukan secara berkala. Dalam Road Map tersebut, dinyatakan bahwa kebijakan dalam penanganan gratifikasi, di antaranya termuat dalam:

  1. SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 138A/KMA/SK/VIII/2014 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.
  2. Peraturan Sekma Nomor: 3 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.
  3.  Peraturan Sekma Nomor: 01B Tahun 2014 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI.

Pengadilan Negeri Cirebon telah menerapkan kebijakan anti gratifikasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Kelas 1B Nomor: W11.U3/51/OT.01.03/I/2017 tanggal 18 Januari 2017 tentang Pedoman Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Pengadilan Negeri Cirebon Kelas 1B. Sebagai bentuk pencegahan atas dilakukannya penerimaan gratifikasi, Pengadilan Negeri Cirebon telah menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

 

 
   

 

CONTOH

Bapak Budi mendaftarkan permohonan di Pengadilan Negeri terkait perubahan nama, setelah sampai di Pengadilan bapak Budi mendaftarkan Permohonannya dan dilayani dengan baik oleh Pengawai Pengadilan, karena bapak Budi merasa dilayani dengan baik, Bapak Budi memberikan sejumlah uang sebagai upacapan terimakasih kepada pengawai pengadilan. Perbuatan tersebut merupakan bentuk Gratifikasi … !